NEWS

Label

Sabtu, 18 April 2015

Perdes Desa Telaga Waru

SIDANG PLENO PENGESAHAN
DRAFT PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA TELAGA WARU
Waktu : Sabtu,20Desember 2014
Tempat: Desa Telaga Waru
                Hari Sabtu, 20 Desember 2014
ADBMI kembali mengadakan Sidang Pleno Pengesahan Draft Perdes Perlindungan BMI Sensitife Gender di Desa Telaga Waru, yang dimana pada acara pengesahan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Telaga Waru dan serta staf – staf kantor dan jajaran nya.
                Sidang pleno ini di adakan sebagai peraturan Desa Telaga Waru untuk perlindungan TKI / TKW yang pergi ke luar negeri, dengan ada nya perdes ini maka warga desa kita yang ingin ke luar mengetahui peraturan – peraturan yang telah kita sepakati bersama,
Pembuka acara oleh kepala Desa Telaga Waru yang dimana dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih kepada team ADBMI atas bimbingan nya terhadap Desa Telaga Waru.
Terkait dengan program ke depan, untuk mengadakan peraturan dan kebijakan desa untuk ke luar negeri
Saran saya supaya kita menyelsaikan perdes desa ini dengan seksama
                Dan ucapan terimakasih juga kepada ADBMI yang senantiasa membina desa kami,
 
                                                          Sambutan Kepala Desa Telaga Waru sekaligus pembuka acara
·                                                          Selanjut nya dari team ADBMI Bapak Syahrudin
Pak Syahrudin menyampaikan betapa penting nya perlindungan terhadap buruh migran, kami sangat mengharapkan laporan dari bapak dan ibu di Desa Telaga Waru tentang keadaan buruh migrant kita.
Dan dalam perdes ini kita akan membahas secara rinci, dimana ada kekurangan dan penambahan yang akan kita lakukan pada pengesahan perdes ini tentunya dengan kesepakatan dari bapak/ibu semuanya.
Pak Syahrudin menyampaikan tentang tata cara dalam pengesahan perdes yang dimana harus di hadiri oleh kepala desa, ketua BPD dan tokoh-tokoh masyarakat,
Pak Syahrudin juga mengucapkan salam dari ketua ADBMI Roma Hidayat yang tidak bisa menghadiri acara tersebut karna ada kepentingan lain, ucapan terimaksih juga kepada desa Telaga Waru atas waktunya untuk kami,
                                                                  
Sambutan dari team ADBMI Pak Syahrudin
                   Selanjut nya dari Bapak Ketua BPD Desa Telaga Waru
Dalam sambutan nya mengucapkan, mari kita sama – sama kita koreksi dan apa yang perlu di tambahkan maupun akan di kurangkan dalam perdes pengesahan draft ini 
Setelah perdes ini kita sahkan secara bersama, maka semua aturan-aturan yang ada pada perdes desa ini harus kita laksanakan semestinya, dan dengan adanya perdes ini juga, maka kita mempunyai hak untuk melaksanakan nya, dan penting nya juga untuk warga desa kita yang ingin melakukan buruh migran ke luar negeri, perdes ini adalah pelindung untuk warga kita, maka dari itu mari kita laksanakan sidang pleno ini dengan sebaik mungkin, agar semua aturan – aturan yang kita sepakati bersama bisa terlaksana dengan lancar
Sambutan dari Ketua BPD Desa Telaga Waru
Bapak ketua BPD Desa Telaga Waru mulai membaca peraturan pedes satu persatu
Bapak BPD menjelaskan tentang peraturan perdes yang akan di baca dan setelah selesai di baca baru di tanggapi oleh peserta, yang mana yang akan di tambahkan dan di kurangkan,
Ketua BPD mulai membaca persaturan desa pasal 1
Tanggapan dari peserta, bagaimana kalau jangan di baca karna kita sudah memiliki modulnya artinya kita tinggal bertanya saja dimana tempat kita nggak paham,,
dan di tanggapi oleh team ADBMI Pak Syahrudin : mengatakan peraturan nya memang seperti itu, harus di baca dahulu oleh ketua BPD. Artinya, setelah di baca oleh ketua BPD baru di bolehkan bertanya atau berkomentar
                Setelah pasal 1 habis di baca dan tidak ada yang berkomentar maka kami nyatakan sah.
                Lanjut ke pasal 2
                Ketua BPD membacakan isi dari pasal dua, karna tidak ada yang berkomentar maka ketua BPD menyatakan Sah untuk pasal 2
                Lanjut ke pasal 3,4 dan 5 juga di nyatakan sah
                Lanjut ke pasal 6 tentang perlindungan
Tanggapan dari tokoh masyarakat tentang anak laki-laki di bawah umur 18 tahun kecuali sudah menikah boleh pergi ke luar negeri
Yang dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana kalau jangan 18 tahun soalnya warga kita ini umur 15 tahun pun ada yang pergi ke luar negeri,
                tanggapan ini di tanggapi langsung oleh ketua BPD yang mengatakan, justru itu kita buat perdes ini, kenapa kita katakana 18 tahun karna, rata-rata kalau umur 18 tahun itu sudah selesai SMA artinya dia sudah tidak ada beban, setelah perdes ini kita sahkan maka kita sebagai pemerintah desa tidak boleh lagi membiarkan anak yang di bawah umur 18 tahun pergi ke luar negeri kecuali dia sudah menikah, tapi kalau dia sudah menikah entah umurnya 12 tahun tetep dia boleh ke luar negeri dengan alasan dia sudah menuikah
Selanjutnya tanggapan dari kadus Desa Telaga Waru tantang anak perempuan yang di umur bawah 21 tahun tidak boleh ke luar negeri, dalam tanggapan mengatakan, bagaimana kalau kita samakan dengan laki umur nya 18 tahun karna, banyak warga kita yang masih kecil umur 15 tahun pun sudah ada yang ke luar negeri, apa tidak sebaiknya kita samakan saja,
                tanggapan tersebut di tanggapi langsung oleh team ADBMI pak Syahrudin yang mengatakan, wanita yang berumur di bawah 21 tahun belum di nyatakan dewasa, dan dari survei psikologis wanita itu di nyatakan sudah dewasa kalau dia sudah berumur 21 tahun, dan itu pun ketetapan dari pemerintah artinya, kita tidak bisa merubah peraturan tersebut, kecuali wanita di bawah umur 21 tahun tapi dia sudah menikah boleh pergi ke luar negeri, beban laki-laki dengan wanita itu beda, yang membedakan nya dalah mental nya, wanita di nyatakan kuat mental dan dewasa adalah wanita yang sudah ber umur 21 tahun ke atas.
Tanggapan dari pak RT Desa Telaga Waru tentang anak yang masih berstatus pelajar tidak boleh pergi ke luar negeri, dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana cara kita mencegah hal seperti ini, sedangkan desa kita ini banyak anak yang wajib belajar pergi ke luar negeri.
                Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala Desa Telaga Waru yang mengatakan, inilah penting nya Desa mempunyai peraturan, maka dari itu mari kita selesaikan peraturan ini sesuai dengan apa yang ada pada desa kita ini, setelah adanya peraturan ini maka anak yang berstatus pelajar tidak boleh lagi kita ijinkan pergi ke luar negeri, bila masih terjadi maka akan di kenakan sanksi dengan kesepakatan kita bersama.
Tanggapan dari warga tentang suami atau istri yang di tinggal bekerja ke luar negeri tanpa ijin tertulis dari suami atau istri tidak boleh ke luar negeri, dalam tanggapan nya mengatakan, apa sebaiknya kita hapus saja ini dari perdes kita ini, karna warga kita ini masih berpikiran yang lemah artinya warga kita ini saling dukung antara istri dan suami, misalkan sang suami di Malaysia terus sang istri pengen ke Saudi terus sang istri menelpon ke suami kalau dia ingin pergi ke Saudi dan sang istri di ijinkan oleh suami lewat telpon apakah ini di nyatakan sah walau pun lewat telpon,
Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala Desa, surat ijin nya harus sah, apabila sang suami masih di Malaysia maka sang suami harus pulang dulu untuk memberikan surat ijin kalau lewat telpon kita tidak akan mengijinkan dia pergi, dan kalau kita sepakat maka kami akan menetapkan harus pulang dulu member ijin baru boleh pergi ke luar negeri dan di lakukan di kantor desa agar tidak ada unsure penipuan atau pemalsuan surat ijin,
Pembacaan peraturan desa oleh ketua BPD 















 
 Tanggapan dari warga sekaligus kadus tentang aturan wanita yang ke luar negeri umur 21 tahun
                Pembacaan draft modul di lanjutkan lagi oleh ketua BPD
 Setelah berdiskusi cukup lama akhirnya masalah demi masalah bisa di selesaikan,
                                                                                            Sambutan dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
 Dalam sambutan nya, ibu Wiwin meminta maaf atas keterlambatannya karna ada suatu hal yang
 harus di selesaikan di kantor,
 
    Ibu Wiwin menyampaikan tentang perdes yang di bahas yang dimana peraturan tersebut harus  memenuhi syarat yang telah di tentukan,
    Ibu Wiwin menjelaskan tentang penting nya perdes ini untuk Desa karna, dengan adanya perdes ini desa bisa melawan apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti, perekrutan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja dan aturan – aturan lain nya yang telah di bahas sebelum nya,
    Ibu Wiwin memantau jalan nya pengesahan perdes tersebut,
Tanggapan dari warga desa tentang perlindungan purna penempatan, yang dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana jika warga kita tidak mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari pemerintah desa, 
 
                           Tanggapan ini di tanggapi langsung oleh kabag hukum Ibu Wiwin yang mengatakan, inilah penting desa membuat perdes artinya setiap warga desa kita yang mendapatkan musibah di purna penempatan, maka desa akan menyelsaikan nya, karna inilah kewajiban dari pemerintah desa untuk melindungi warga nya, maka dari itu desa harus teliti dalam pembuatan peraturan, harus sesuai dengan yang terjadi di desa tersebut, apa yang akan di tambahkan maupun yang harus di hapus dari perdes ini.
                           Setelah itu Ibu Wiwin membahas tentang sanksi yang akan di kenakan bagi yang melanggar peraturan desa ini, dan kita harus sepakati bersama demi kenyamanan desa bersama
Pembahasan Perdes Desa yang di pandu langsung oleh Ibu Wiwin
Setelah di pandu oleh Ibu Wiwin, akhirnya Perdes Desa Telaga Waru tentang perlindungan TKI / TKW selesai dan di sahkan oleh ketua Kepala Desa dan BPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar