SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA
TELAGA WARU
Waktu : Sabtu,20Desember 2014
Tempat: Desa Telaga Waru
Hari Sabtu, 20 Desember 2014
ADBMI
kembali mengadakan Sidang Pleno Pengesahan Draft Perdes Perlindungan BMI
Sensitife Gender di Desa Telaga Waru, yang dimana pada acara pengesahan
tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Telaga Waru dan serta staf – staf kantor
dan jajaran nya.
Sidang
pleno ini di adakan sebagai peraturan Desa Telaga Waru untuk perlindungan TKI /
TKW yang pergi ke luar negeri, dengan ada nya perdes ini maka warga desa kita
yang ingin ke luar mengetahui peraturan – peraturan yang telah kita sepakati
bersama,
Pembuka acara oleh
kepala Desa Telaga Waru yang dimana dalam sambutan nya mengucapkan terima kasih
kepada team ADBMI atas bimbingan nya terhadap Desa Telaga Waru.
Terkait dengan program ke depan,
untuk mengadakan peraturan dan kebijakan desa untuk ke luar negeri
Saran saya supaya kita
menyelsaikan perdes desa ini dengan seksama
Dan
ucapan terimakasih juga kepada ADBMI yang senantiasa membina desa kami,
Sambutan Kepala Desa Telaga Waru sekaligus
pembuka acara
·
Selanjut
nya dari team ADBMI Bapak Syahrudin
Pak Syahrudin menyampaikan betapa penting
nya perlindungan terhadap buruh migran, kami sangat mengharapkan laporan dari
bapak dan ibu di Desa Telaga Waru tentang keadaan buruh migrant kita.
Dan dalam perdes ini kita akan membahas
secara rinci, dimana ada kekurangan dan penambahan yang akan kita lakukan pada
pengesahan perdes ini tentunya dengan kesepakatan dari bapak/ibu semuanya.
Pak Syahrudin menyampaikan tentang tata
cara dalam pengesahan perdes yang dimana harus di hadiri oleh kepala desa,
ketua BPD dan tokoh-tokoh masyarakat,
Pak Syahrudin juga mengucapkan salam dari
ketua ADBMI Roma Hidayat yang tidak bisa menghadiri acara tersebut karna ada
kepentingan lain, ucapan terimaksih juga kepada desa Telaga Waru atas waktunya
untuk kami,
Sambutan
dari team ADBMI Pak Syahrudin
Selanjut
nya dari Bapak Ketua BPD Desa Telaga Waru
Dalam sambutan nya mengucapkan, mari kita
sama – sama kita koreksi dan apa yang perlu di tambahkan maupun akan di
kurangkan dalam perdes pengesahan draft ini
Setelah perdes ini kita sahkan secara
bersama, maka semua aturan-aturan yang ada pada perdes desa ini harus kita
laksanakan semestinya, dan dengan adanya perdes ini juga, maka kita mempunyai
hak untuk melaksanakan nya, dan penting nya juga untuk warga desa kita yang
ingin melakukan buruh migran ke luar negeri, perdes ini adalah
pelindung untuk warga kita, maka dari itu mari kita laksanakan sidang pleno ini
dengan sebaik mungkin, agar semua aturan – aturan yang kita sepakati bersama
bisa terlaksana dengan lancar
Sambutan dari Ketua BPD Desa Telaga Waru
Bapak ketua BPD
Desa Telaga Waru mulai membaca peraturan pedes satu persatu
Bapak BPD menjelaskan tentang
peraturan perdes yang akan di baca dan setelah selesai di baca baru di tanggapi
oleh peserta, yang mana yang akan di tambahkan dan di kurangkan,
Ketua BPD mulai membaca persaturan
desa pasal 1
Tanggapan dari peserta, bagaimana
kalau jangan di baca karna kita sudah memiliki modulnya artinya kita tinggal
bertanya saja dimana tempat kita nggak paham,,
dan di tanggapi oleh team ADBMI Pak Syahrudin : mengatakan peraturan nya memang seperti itu, harus di baca dahulu oleh ketua BPD. Artinya, setelah di baca oleh ketua BPD baru di bolehkan bertanya atau berkomentar
dan di tanggapi oleh team ADBMI Pak Syahrudin : mengatakan peraturan nya memang seperti itu, harus di baca dahulu oleh ketua BPD. Artinya, setelah di baca oleh ketua BPD baru di bolehkan bertanya atau berkomentar
Setelah
pasal 1 habis di baca dan tidak ada yang berkomentar maka kami nyatakan sah.
Lanjut
ke pasal 2
Ketua
BPD membacakan isi dari pasal dua, karna tidak ada yang berkomentar maka ketua
BPD menyatakan Sah untuk pasal 2
Lanjut
ke pasal 3,4 dan 5 juga di nyatakan sah
Lanjut
ke pasal 6 tentang perlindungan
Tanggapan dari
tokoh masyarakat tentang anak laki-laki di bawah umur 18 tahun kecuali sudah
menikah boleh pergi ke luar negeri
Yang dalam
tanggapan nya mengatakan, bagaimana kalau jangan 18 tahun soalnya warga kita
ini umur 15 tahun pun ada yang pergi ke luar negeri,
tanggapan ini di tanggapi langsung oleh ketua BPD yang mengatakan, justru itu kita buat perdes ini, kenapa kita katakana 18 tahun karna, rata-rata kalau umur 18 tahun itu sudah selesai SMA artinya dia sudah tidak ada beban, setelah perdes ini kita sahkan maka kita sebagai pemerintah desa tidak boleh lagi membiarkan anak yang di bawah umur 18 tahun pergi ke luar negeri kecuali dia sudah menikah, tapi kalau dia sudah menikah entah umurnya 12 tahun tetep dia boleh ke luar negeri dengan alasan dia sudah menuikah
tanggapan ini di tanggapi langsung oleh ketua BPD yang mengatakan, justru itu kita buat perdes ini, kenapa kita katakana 18 tahun karna, rata-rata kalau umur 18 tahun itu sudah selesai SMA artinya dia sudah tidak ada beban, setelah perdes ini kita sahkan maka kita sebagai pemerintah desa tidak boleh lagi membiarkan anak yang di bawah umur 18 tahun pergi ke luar negeri kecuali dia sudah menikah, tapi kalau dia sudah menikah entah umurnya 12 tahun tetep dia boleh ke luar negeri dengan alasan dia sudah menuikah
Selanjutnya
tanggapan dari kadus Desa Telaga Waru tantang anak perempuan yang di umur bawah
21 tahun tidak boleh ke luar negeri, dalam tanggapan mengatakan, bagaimana
kalau kita samakan dengan laki umur nya 18 tahun karna, banyak warga kita yang
masih kecil umur 15 tahun pun sudah ada yang ke luar negeri, apa tidak
sebaiknya kita samakan saja,
tanggapan tersebut di tanggapi langsung oleh team ADBMI pak Syahrudin yang mengatakan, wanita yang berumur di bawah 21 tahun belum di nyatakan dewasa, dan dari survei psikologis wanita itu di nyatakan sudah dewasa kalau dia sudah berumur 21 tahun, dan itu pun ketetapan dari pemerintah artinya, kita tidak bisa merubah peraturan tersebut, kecuali wanita di bawah umur 21 tahun tapi dia sudah menikah boleh pergi ke luar negeri, beban laki-laki dengan wanita itu beda, yang membedakan nya dalah mental nya, wanita di nyatakan kuat mental dan dewasa adalah wanita yang sudah ber umur 21 tahun ke atas.
tanggapan tersebut di tanggapi langsung oleh team ADBMI pak Syahrudin yang mengatakan, wanita yang berumur di bawah 21 tahun belum di nyatakan dewasa, dan dari survei psikologis wanita itu di nyatakan sudah dewasa kalau dia sudah berumur 21 tahun, dan itu pun ketetapan dari pemerintah artinya, kita tidak bisa merubah peraturan tersebut, kecuali wanita di bawah umur 21 tahun tapi dia sudah menikah boleh pergi ke luar negeri, beban laki-laki dengan wanita itu beda, yang membedakan nya dalah mental nya, wanita di nyatakan kuat mental dan dewasa adalah wanita yang sudah ber umur 21 tahun ke atas.
Tanggapan dari
pak RT Desa Telaga Waru tentang anak yang masih berstatus pelajar tidak boleh
pergi ke luar negeri, dalam tanggapan nya mengatakan, bagaimana cara kita
mencegah hal seperti ini, sedangkan desa kita ini banyak anak yang wajib
belajar pergi ke luar negeri.
Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala Desa Telaga Waru yang mengatakan, inilah penting nya Desa mempunyai peraturan, maka dari itu mari kita selesaikan peraturan ini sesuai dengan apa yang ada pada desa kita ini, setelah adanya peraturan ini maka anak yang berstatus pelajar tidak boleh lagi kita ijinkan pergi ke luar negeri, bila masih terjadi maka akan di kenakan sanksi dengan kesepakatan kita bersama.
Tanggapan ini di tanggapi oleh kepala Desa Telaga Waru yang mengatakan, inilah penting nya Desa mempunyai peraturan, maka dari itu mari kita selesaikan peraturan ini sesuai dengan apa yang ada pada desa kita ini, setelah adanya peraturan ini maka anak yang berstatus pelajar tidak boleh lagi kita ijinkan pergi ke luar negeri, bila masih terjadi maka akan di kenakan sanksi dengan kesepakatan kita bersama.
Tanggapan dari
warga tentang suami atau istri yang di tinggal bekerja ke luar negeri tanpa
ijin tertulis dari suami atau istri tidak boleh ke luar negeri, dalam tanggapan
nya mengatakan, apa sebaiknya kita hapus saja ini dari perdes kita ini, karna
warga kita ini masih berpikiran yang lemah artinya warga kita ini saling dukung
antara istri dan suami, misalkan sang suami di Malaysia terus sang istri pengen
ke Saudi terus sang istri menelpon ke suami kalau dia ingin pergi ke Saudi dan
sang istri di ijinkan oleh suami lewat telpon apakah ini di nyatakan sah walau
pun lewat telpon,
Tanggapan ini
di tanggapi oleh kepala Desa, surat ijin nya harus sah, apabila sang suami
masih di Malaysia maka sang suami harus pulang dulu untuk memberikan surat ijin
kalau lewat telpon kita tidak akan mengijinkan dia pergi, dan kalau kita
sepakat maka kami akan menetapkan harus pulang dulu member ijin baru boleh
pergi ke luar negeri dan di lakukan di kantor desa agar tidak ada unsure
penipuan atau pemalsuan surat ijin,
Tanggapan dari warga
sekaligus kadus tentang aturan wanita yang ke luar negeri umur 21 tahun
Pembacaan draft modul di
lanjutkan lagi oleh ketua BPD
Setelah berdiskusi cukup lama akhirnya masalah demi masalah bisa di
selesaikan,
Sambutan
dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
Dalam
sambutan nya, ibu Wiwin meminta maaf atas keterlambatannya karna ada suatu hal yang
harus di selesaikan di kantor,
Ibu
Wiwin menyampaikan tentang perdes yang di bahas yang dimana peraturan tersebut
harus memenuhi syarat yang telah di tentukan,
Ibu Wiwin
menjelaskan tentang penting nya perdes ini untuk Desa karna, dengan adanya
perdes ini desa bisa melawan apabila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
seperti, perekrutan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja dan aturan – aturan
lain nya yang telah di bahas sebelum nya,
Ibu
Wiwin memantau jalan nya pengesahan perdes tersebut,
Tanggapan
dari warga desa tentang perlindungan purna penempatan, yang dalam tanggapan nya
mengatakan, bagaimana jika warga kita tidak mendapatkan perlindungan dan
pertolongan dari pemerintah desa,
Tanggapan
ini di tanggapi langsung oleh kabag hukum Ibu Wiwin yang mengatakan, inilah
penting desa membuat perdes artinya setiap warga desa kita yang mendapatkan
musibah di purna penempatan, maka desa akan menyelsaikan nya, karna inilah
kewajiban dari pemerintah desa untuk melindungi warga nya, maka dari itu desa
harus teliti dalam pembuatan peraturan, harus sesuai dengan yang terjadi di
desa tersebut, apa yang akan di tambahkan maupun yang harus di hapus dari
perdes ini.
Setelah
itu Ibu Wiwin membahas tentang sanksi yang akan di kenakan bagi yang melanggar
peraturan desa ini, dan kita harus sepakati bersama demi kenyamanan desa
bersama
Pembahasan Perdes Desa yang di pandu langsung oleh Ibu Wiwin
Setelah di pandu oleh Ibu Wiwin, akhirnya Perdes Desa Telaga Waru
tentang perlindungan TKI / TKW selesai dan di sahkan oleh ketua Kepala Desa dan
BPD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar