NEWS

Label

Sabtu, 18 April 2015

Perdes Desa Bungtiang

SIDANG PLENO PENGESAHAN
DRAFT PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA BUNGTIANG
Waktu        : Senin,  29 Desember 2014
Tempat      : Kantor Desa Bungtiang
Unsur         : Pemerintah Desa, Toga Toma, PKK, Kelompok Laki-Laki Baru Desa Bungtiang,ADBMI
Pimpinan Sidang   : Ketua BPD Mbung Tiang
Pemantau              : Wiwin Ayu, SH (Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab. Lotim)
Manual Acara:
  •   Pengantar/ Review Program = ADBMI
  •   Pembukaan = Kepala Desa Mbung Tiang
  •   Pleno Pengesahan = Ketua BPD++++++ Pemandu/Pemantau: Wiwin Ayu, SH
  •  Penutup












Rekam Jejak Diskusi
Pengantar/ Review Program oleh ADBMI:
Sesuai dengan apa yang terdapat pada TOR Kegiatan yang bapak/Ibu terima, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh ADBMI bersama Kelompok Laki-laki baru yang bermitra dengan OXFAM dalam rangka Menekan Praktek Ketidak adilan gender dalam Pengelolaan Migrasi di Komunitas Buruh Migran Pedesaan dengan melakukan Pengorganisasian Laki-Laki Baru, dengan mengambil 6 (enam ) desa sebagai lokasi program. Kehendak sederhana dari program ini adalah pria sebagai mitra hidup perempuan mau mendukung kebangkitan perempuan dalam proses pemberdayaan mereka. Program sendiri sekarang berada pada Proses Finalisasi pembuatan Perdes (Peraturan Desa) BMI yang sensitive Gender. Sehingga pada kesempatan ini kita lebih detail pada pleno item apa yang akan kita bahas dan disepakati berdasarkan kebutuhan serta kekhususan yang ada di Desa Mbung Tiang.
Kami berharap bahwa materi serta pemantapan kapasitas yang bapak/ ibu terima pada sesi kegiatan sebelumnya yakni pada saat workshop penyusunan perdes bisa ditularkan pada kegiatan ini, sehingga jika terdapat kekeliruan pada konten Perdes yang akan diplenokan maka bapak/ ibu bisa memberikan tanggapan ataupun masukan yang berharga. Sekali lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan inisiatif terutama pada pembuatan perdes yang sensitive gender, sehingga bapak/ ibu diharapkan bisa mengeksplorasi kekhususan dan pengalaman empiric atas praktek pada program kita selama ini. Karena ini nantinya akan menjadi suatu peraturan desa, maka diharapkan bapak/ibu agak cermat dan lebih teliti terutama pada setiap detail konten yang tertera di dalamnya. Tentunya pada ketetapan isi Perdes ini tidak menjiplak aturan diatasnya atau bertentangan. Sehingga keberadaan perdes kita bisa dipergunakan dan diakui di mata hokum dan pemerintahan.
Pembukaan Acara Sidang Pleno Pengesahan Draft Perdes Perlindungan BMI yang sensitive Gender (Kepala Desa Mbung Tiang)
Kami Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak ADBMI dan lembaga mitranya Oxfam yang menggugah semangat kami untuk melakukan tindakan-tindakan inisiatif bagi kepentingan warga kami. Kami merasa bahwa keberadaan perdes perlindungan BMI sangat penting sekali bagi warga kami. Mengingat desa kami merupakan desa tertua untuk pemberangkatan warga yang bermigrasi. Jadi biar bapak/ ibu ketahui bahwa di awal tahun 1970-an warga kami sudah ke Malaysia dan bahkan ada juga yang ke singapura. Banyak desa tetangga yang mengikuti dan akhirnya TKI kini menjadi tujuan yang bagus untuk mencari lapangan pekerjaan alternative. Kami juga menyadari bahwa hamper besar warga kami adalah keluarga BMI, termasuk saya. TKI bagi kami adalah tradisi yang turun menurun dan lambat laun akan kami kurangi, karena menurut kami menjadi TKI merupakan pijakan pembelajaran besar untuk mengarungi petualangan hidup selanjutnya di tanah air.
Terkait masalah perdes yang akan diplenokan ini, tentunya kami juga menyadari bahwa tidak selamanya kami akan menikmati uang kiriman dari saudara-saudara kami di luar sana, tentunya selain uang kiriman, kami juga harus memastikan kondisi rumah tangga yang ditinggalkan juga stabil, perekonomian dengan tatacara pengelolaan uang kiriman juga harus stabil dan mensejahterakan. Sebagai informasi, pada tahun kemarin, kami mendapatkan penghargaan dari bank BRI sebagai desa pengelola remitansi terbaik, sehingga menurut kami selain masalah uang, masih ada yang perlu dibenahi, yakni keharmonisan rumah tangga. Sehingga kami merasa bersyukur dengan terbentuknya laki-laki baru atau laki-laki idaman di desa Mbung Tiang. Kelompok ini memberikan harapan dan semangat yang bagus untuk mengingatkan betapa berharganya pendamping hidup di rumah tangga kita. Secara pribadi saya sebagai laki-laki juga merasakan bagaimana level kekerasan yang terulang secara terus menerus di rumah tangga. Nah dengan adanya program ini, sedikit tidaknya bisa membantu. Sehingga ketika ada tawaran ADBMI melalui program ini untuk membeuat perdes, kami sangat antusias dan mempersilakan kami dibantu, baik pada tataran teknis draft sampai pada proses final. Semoga perdes in bisa bermanfaat dan tidak hanya pada catatan kertas semata, melainkan bisa diterapkan dengan maksimal.
Sidang Pleno Peraturan Desa Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Desa Mbung Tiang dan Keluarganya yang bekerja di Luar Negeri+++++ dipimpin Oleh Ketua BPD Mbung Tiang.
Pimpinan Sidang membacakan terlebih dahulu isi Perdes yang dimulai dengan Kop Perdes, Rincian yang meliputi Menimbang, mengingat serta memutuskan dan menetapkan.
Setelah itu, pimpinan sidang membacakan masing-masing per Bab yang dimulai dari Bab I tentang maksud peraturan desa dan variable yang melekat pada peraturan desa tersebut. Pada pointer ini, hamper tidak ada perdebatan dan bejalan mulus. Peserta menyepakati isi dari perdes pada Bab I dan perincian pada masing-masing pointernya. Selanjutnya Pimpinan sidang melanjutkan pada pembacaan Bab II tentang Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup. Khusus pada pasal 3 poin f yakni tentang “mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan kesejahteraan bagi TKI asal Mbung Tiang” terdapat perdebatan mengenai kemampuan desa dalam memenuhi tujuan tersebut. Pada faktanya desa Mbung Tiang belum beranjak pada kondisi dan kenyataan yang sesungguhnya sampai saat ini bahwa terdapat banyak warga yang bermigrasi untuk mencari penghidupan yang layak. Jika pun ada pemerataan, bagaimana upaya desa dalam mewujudkan pemerataan. (hal ini disampaikan oleh M. Abdi Jatiguna). Pimpinan sidang kemudian menjawab dengan keberadaan pemerintah desa dalam memaksimalkan sumber daya ada seperti pertanian dan nelayan. Lebih lanjut lagi, Asniati Kartini menambahkan bahwa warga kenapa bermigrasi karena memang standar hidup sudah tidak mampu lagi dicukupi dengan penghasilan serta pendapatan local, sehingga kalau misalkan poin ini mau diterapkan, ini bisa saja akan tetapi tingkat pemenuhannya tidak dalam waktu dekat ini, melainkan jauh-jauh hari di masa yang akan datang. Perdebatan ini akhirnya ditengahi oleh pendapatnya dedi (ketua kelompok laki-laki baru Desa Mbung Tiang) yang menyatakan bahwa pointer ini lebih bersifat pada tujuan. Sehingga tidak perlu diperdebatkan, bahkan dengan adanya pointer ini bisa memberikan tugas serta pengingat yang bagus bagi pemerintah desa untuk terus berbuat di masyarakat dengan lebih memperhatikan sector perekonomian komunitas.
Peserta bersepakat dan pimpinan sidang melanjutkan pembacaan Bab Berikutnya Perdebatan lanjutan dan cukup sengit terdapat pada saat pimpinan sidang membacakan pasal 6 yang menuliskan tentang larangan perekrutan Calon TKI terhadap: a. anak laki-laki di bawah umur 18 tahun, kecuali sudah menikah, b. anak perempuan di bawah umur 21 tahun. Yang menjadi bahan perdebatan adalah kata “kecuali” SUDAH MENIKAH. Para peserta beranggapan bahwa umur di bawah 18 tahun bukan merupakan angkatan kerja. Lebih lanjut lagi, dari pihak ADBMI menegaskan untuk melihat catatan ini, apakah masuk dalam konten undang-undang atau tidak, sehingga tidak merendahkan derajat undang-undang di atasnya. Jika poin pada pasal 6 sudah masuk dan menjadi kesepakatan angkatan kerja, maka pointer ini dihapus saja.
Pimpinan sidang kemudian bersepakat untuk menghapus pointer ini. Pimpinan sidang melanjutkan sidang pleno dengan membacakan pasal 7, 8 dan 9. Pada pasal 9 poin d yang menyatakan bahwa “Calon TKI/W Korban kekerasan Fisik, Psikologis dan Kekerasan Seksual, Meninggal Dunia dan Penipuan Selama Pengurusan Dokumen atau selama berada di penampungan akan difasilitasi bantuan hokum atas kasus yang dideritanya oleh pemerintah desa”. Ditambahkan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi pada instansi dan dinas terkait.
Pimpinan sidang melanjutkan bacaan sidang pleno dengan membaca BAB III Bagian Kedua Perlindungan Masa penempatan. Pada pasal 11, tepatnya pada poin 1, “Suami/ Isteri yang sedang menjadi TKI ke Luar Negeri diharuskan Memberi Kabar paling lambat empat Bulan semenjak berangkat ke Luar Negeri”. Poin ini ditambahkan dengan “kepada keluarganya.
Pimpinan sidang kemudian melanjutkan bacaannya sampai selesai dan tidak ada perbedaan yang substansial. Hanya pointer-pointer tambahan yang sudah direvisi harus diperbaiki dan selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya.


Catatan Pantauan (Ibu Wiwin Ayu, SH)
Sama seperti di 5 desa lainnya, rata-rata Dari proses awal saya melihat jalannya persidangan sangat demokratis dan pimpinan sidang sangat baik dalam memimpin sidang dan mengajak peserta terlibat aktif. pointer penting yang menjadi catatan saya adalah bahwa pembuatan perdes tidak boleh mencantumkan konten yang tertuang pada peraturan diatasnya. Perdes merupakan kekhususan pada komunitas itu. Jika terdapat kesamaan berarti sama dengan merendahkan aturan hokum di atasnya. Perdes juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, contoh seperti yang diperdebatkan tadi pada saat sidang. Salah satu peserta menyoal tentang keberangkatan anak di bawah umur dalam status menikah. Padahal kan usia menikah 18 tahun ke atas. Jika terdapat di bawah usia tersebut, berarti ada yang melakukan pemalsuan dokumen. Semestinya pengaturan tentang tertib dokumen bisa dibahas pada pointer ini dengan bahasa yang lebih khusus melihat dari kehususan dan perilaku masyarakat setempat.
Berikutnya pada jaminan perlindungan yang sangat umum, sepertinya juga harus lebih didetailkan, apakah memang keluarga yang ditinggalkan mendapat perlindungan dari skema tata kelola remitansi yang baik dari anggota keluarganya yang menjadi TKI, atau memang dijamin oleh pemerintah desa. Atau kalaupun misalnya berasal dari keluarga TKI, bagaimana bentuk atau upaya desa (intervensi) dalam menyelenggarakan jaminan tersebut.
Adapun untuk penambahan konten perdes, bisa juga dimajukan dengan pengelolaan remitansi dengan skema BUMDES, itupun kalau mau ditambahkan.
Walau bagaimanapun saya mengapresiasi sidang pleno ini, dan saya menunggu draft finalnya untuk kami lihat dan analisis. Dan semoga Perdes ini bisa terbentuk sesuai dengan cita-cita kita bersama demi kepentingan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar