SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA
BUNGTIANG
Waktu :
Senin, 29 Desember 2014
Tempat : Kantor Desa Bungtiang
Unsur : Pemerintah Desa, Toga Toma, PKK,
Kelompok Laki-Laki Baru Desa Bungtiang,ADBMI
Pimpinan Sidang : Ketua BPD Mbung Tiang
Pemantau : Wiwin Ayu, SH (Bagian Hukum Pemerintah
Daerah Kab. Lotim)
Manual Acara:
- Pengantar/ Review Program = ADBMI
- Pembukaan = Kepala Desa Mbung Tiang
- Pleno Pengesahan = Ketua BPD++++++ Pemandu/Pemantau: Wiwin Ayu, SH
- Penutup
Rekam Jejak Diskusi
Pengantar/
Review Program oleh ADBMI:
Sesuai dengan apa yang terdapat pada TOR Kegiatan yang
bapak/Ibu terima, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan
salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh ADBMI bersama Kelompok
Laki-laki baru yang bermitra dengan OXFAM dalam rangka Menekan Praktek Ketidak adilan
gender dalam Pengelolaan Migrasi di Komunitas Buruh Migran Pedesaan dengan
melakukan Pengorganisasian Laki-Laki Baru, dengan mengambil 6 (enam ) desa
sebagai lokasi program. Kehendak sederhana dari program ini adalah pria sebagai
mitra hidup perempuan mau mendukung kebangkitan perempuan dalam proses
pemberdayaan mereka. Program sendiri sekarang berada pada Proses Finalisasi
pembuatan Perdes (Peraturan Desa) BMI yang sensitive Gender. Sehingga pada
kesempatan ini kita lebih detail pada pleno item apa yang akan kita bahas dan
disepakati berdasarkan kebutuhan serta kekhususan yang ada di Desa Mbung Tiang.
Kami berharap bahwa materi serta pemantapan kapasitas yang
bapak/ ibu terima pada sesi kegiatan sebelumnya yakni pada saat workshop
penyusunan perdes bisa ditularkan pada kegiatan ini, sehingga jika terdapat
kekeliruan pada konten Perdes yang akan diplenokan maka bapak/ ibu bisa
memberikan tanggapan ataupun masukan yang berharga. Sekali lagi, kegiatan ini
merupakan kegiatan inisiatif terutama pada pembuatan perdes yang sensitive
gender, sehingga bapak/ ibu diharapkan bisa mengeksplorasi kekhususan dan
pengalaman empiric atas praktek pada program kita selama ini. Karena ini
nantinya akan menjadi suatu peraturan desa, maka diharapkan bapak/ibu agak
cermat dan lebih teliti terutama pada setiap detail konten yang tertera di
dalamnya. Tentunya pada ketetapan isi Perdes ini tidak menjiplak aturan
diatasnya atau bertentangan. Sehingga keberadaan perdes kita bisa dipergunakan
dan diakui di mata hokum dan pemerintahan.
Pembukaan Acara Sidang
Pleno Pengesahan Draft Perdes Perlindungan BMI yang sensitive Gender (Kepala
Desa Mbung Tiang)
Kami Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak ADBMI dan lembaga
mitranya Oxfam yang menggugah semangat kami untuk melakukan tindakan-tindakan
inisiatif bagi kepentingan warga kami. Kami merasa bahwa keberadaan perdes
perlindungan BMI sangat penting sekali bagi warga kami. Mengingat desa kami
merupakan desa tertua untuk pemberangkatan warga yang bermigrasi. Jadi biar
bapak/ ibu ketahui bahwa di awal tahun 1970-an warga kami sudah ke Malaysia dan
bahkan ada juga yang ke singapura. Banyak desa tetangga yang mengikuti dan
akhirnya TKI kini menjadi tujuan yang bagus untuk mencari lapangan pekerjaan
alternative. Kami juga menyadari bahwa hamper besar warga kami adalah keluarga
BMI, termasuk saya. TKI bagi kami adalah tradisi yang turun menurun dan lambat
laun akan kami kurangi, karena menurut kami menjadi TKI merupakan pijakan
pembelajaran besar untuk mengarungi petualangan hidup selanjutnya di tanah air.
Terkait masalah perdes yang akan diplenokan ini, tentunya kami
juga menyadari bahwa tidak selamanya kami akan menikmati uang kiriman dari
saudara-saudara kami di luar sana, tentunya selain uang kiriman, kami juga
harus memastikan kondisi rumah tangga yang ditinggalkan juga stabil,
perekonomian dengan tatacara pengelolaan uang kiriman juga harus stabil dan
mensejahterakan. Sebagai informasi, pada tahun kemarin, kami mendapatkan
penghargaan dari bank BRI sebagai desa pengelola remitansi terbaik, sehingga
menurut kami selain masalah uang, masih ada yang perlu dibenahi, yakni
keharmonisan rumah tangga. Sehingga kami merasa bersyukur dengan terbentuknya
laki-laki baru atau laki-laki idaman di desa Mbung Tiang. Kelompok ini memberikan
harapan dan semangat yang bagus untuk mengingatkan betapa berharganya
pendamping hidup di rumah tangga kita. Secara pribadi saya sebagai laki-laki
juga merasakan bagaimana level kekerasan yang terulang secara terus menerus di
rumah tangga. Nah dengan adanya program ini, sedikit tidaknya bisa membantu.
Sehingga ketika ada tawaran ADBMI melalui program ini untuk membeuat perdes,
kami sangat antusias dan mempersilakan kami dibantu, baik pada tataran teknis
draft sampai pada proses final. Semoga perdes in bisa bermanfaat dan tidak
hanya pada catatan kertas semata, melainkan bisa diterapkan dengan maksimal.
Sidang Pleno Peraturan Desa Perlindungan dan Pembinaan Tenaga
Kerja Indonesia Asal Desa Mbung Tiang dan Keluarganya yang bekerja di Luar
Negeri+++++ dipimpin Oleh Ketua BPD Mbung Tiang.
Pimpinan Sidang membacakan terlebih dahulu isi Perdes yang
dimulai dengan Kop Perdes, Rincian yang meliputi Menimbang, mengingat serta
memutuskan dan menetapkan.
Setelah itu, pimpinan sidang membacakan masing-masing per Bab
yang dimulai dari Bab I tentang maksud peraturan desa dan variable yang melekat
pada peraturan desa tersebut. Pada pointer ini, hamper tidak ada perdebatan dan
bejalan mulus. Peserta menyepakati isi dari perdes pada Bab I dan perincian
pada masing-masing pointernya. Selanjutnya Pimpinan sidang melanjutkan pada
pembacaan Bab II tentang Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup. Khusus pada pasal 3
poin f yakni tentang “mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan kesejahteraan
bagi TKI asal Mbung Tiang” terdapat perdebatan mengenai kemampuan desa dalam
memenuhi tujuan tersebut. Pada faktanya desa Mbung Tiang belum beranjak pada
kondisi dan kenyataan yang sesungguhnya sampai saat ini bahwa terdapat banyak
warga yang bermigrasi untuk mencari penghidupan yang layak. Jika pun ada
pemerataan, bagaimana upaya desa dalam mewujudkan pemerataan. (hal ini
disampaikan oleh M. Abdi Jatiguna). Pimpinan sidang kemudian menjawab dengan
keberadaan pemerintah desa dalam memaksimalkan sumber daya ada seperti
pertanian dan nelayan. Lebih lanjut lagi, Asniati Kartini menambahkan bahwa
warga kenapa bermigrasi karena memang standar hidup sudah tidak mampu lagi
dicukupi dengan penghasilan serta pendapatan local, sehingga kalau misalkan
poin ini mau diterapkan, ini bisa saja akan tetapi tingkat pemenuhannya tidak
dalam waktu dekat ini, melainkan jauh-jauh hari di masa yang akan datang.
Perdebatan ini akhirnya ditengahi oleh pendapatnya dedi (ketua kelompok
laki-laki baru Desa Mbung Tiang) yang menyatakan bahwa pointer ini lebih
bersifat pada tujuan. Sehingga tidak perlu diperdebatkan, bahkan dengan adanya
pointer ini bisa memberikan tugas serta pengingat yang bagus bagi pemerintah
desa untuk terus berbuat di masyarakat dengan lebih memperhatikan sector
perekonomian komunitas.
Peserta bersepakat dan pimpinan sidang melanjutkan pembacaan
Bab Berikutnya Perdebatan lanjutan dan cukup sengit terdapat pada saat pimpinan
sidang membacakan pasal 6 yang menuliskan tentang larangan perekrutan Calon TKI
terhadap: a. anak laki-laki di bawah umur 18 tahun, kecuali sudah menikah, b.
anak perempuan di bawah umur 21 tahun. Yang menjadi bahan perdebatan adalah
kata “kecuali” SUDAH MENIKAH. Para peserta beranggapan bahwa umur di bawah 18
tahun bukan merupakan angkatan kerja. Lebih lanjut lagi, dari pihak ADBMI
menegaskan untuk melihat catatan ini, apakah masuk dalam konten undang-undang
atau tidak, sehingga tidak merendahkan derajat undang-undang di atasnya. Jika
poin pada pasal 6 sudah masuk dan menjadi kesepakatan angkatan kerja, maka
pointer ini dihapus saja.
Pimpinan sidang kemudian bersepakat untuk menghapus pointer
ini. Pimpinan sidang melanjutkan sidang pleno dengan membacakan pasal 7, 8 dan
9. Pada pasal 9 poin d yang menyatakan bahwa “Calon TKI/W Korban kekerasan
Fisik, Psikologis dan Kekerasan Seksual, Meninggal Dunia dan Penipuan Selama
Pengurusan Dokumen atau selama berada di penampungan akan difasilitasi bantuan
hokum atas kasus yang dideritanya oleh pemerintah desa”. Ditambahkan dengan
melakukan konsultasi dan koordinasi pada instansi dan dinas terkait.
Pimpinan sidang melanjutkan bacaan sidang pleno dengan membaca
BAB III Bagian Kedua Perlindungan Masa penempatan. Pada pasal 11, tepatnya pada
poin 1, “Suami/ Isteri yang sedang menjadi TKI ke Luar Negeri diharuskan
Memberi Kabar paling lambat empat Bulan semenjak berangkat ke Luar Negeri”.
Poin ini ditambahkan dengan “kepada keluarganya.
Pimpinan sidang kemudian melanjutkan bacaannya sampai selesai
dan tidak ada perbedaan yang substansial. Hanya pointer-pointer tambahan yang
sudah direvisi harus diperbaiki dan selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti pada
pertemuan berikutnya.
Catatan Pantauan (Ibu
Wiwin Ayu, SH)
Sama seperti di 5 desa lainnya, rata-rata Dari proses awal
saya melihat jalannya persidangan sangat demokratis dan pimpinan sidang sangat
baik dalam memimpin sidang dan mengajak peserta terlibat aktif. pointer penting
yang menjadi catatan saya adalah bahwa pembuatan perdes tidak boleh
mencantumkan konten yang tertuang pada peraturan diatasnya. Perdes merupakan
kekhususan pada komunitas itu. Jika terdapat kesamaan berarti sama dengan
merendahkan aturan hokum di atasnya. Perdes juga tidak boleh bertentangan
dengan aturan di atasnya, contoh seperti yang diperdebatkan tadi pada saat
sidang. Salah satu peserta menyoal tentang keberangkatan anak di bawah umur
dalam status menikah. Padahal kan usia menikah 18 tahun ke atas. Jika terdapat
di bawah usia tersebut, berarti ada yang melakukan pemalsuan dokumen.
Semestinya pengaturan tentang tertib dokumen bisa dibahas pada pointer ini
dengan bahasa yang lebih khusus melihat dari kehususan dan perilaku masyarakat
setempat.
Berikutnya pada jaminan perlindungan yang sangat umum,
sepertinya juga harus lebih didetailkan, apakah memang keluarga yang
ditinggalkan mendapat perlindungan dari skema tata kelola remitansi yang baik
dari anggota keluarganya yang menjadi TKI, atau memang dijamin oleh pemerintah
desa. Atau kalaupun misalnya berasal dari keluarga TKI, bagaimana bentuk atau
upaya desa (intervensi) dalam menyelenggarakan jaminan tersebut.
Adapun untuk penambahan konten perdes, bisa juga dimajukan
dengan pengelolaan remitansi dengan skema BUMDES, itupun kalau mau ditambahkan.
Walau bagaimanapun saya mengapresiasi sidang pleno ini, dan
saya menunggu draft finalnya untuk kami lihat dan analisis. Dan semoga Perdes
ini bisa terbentuk sesuai dengan cita-cita kita bersama demi kepentingan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar