NEWS

Label

Sabtu, 18 April 2015

Perdes Desa Sukarara

SIDANG PLENO PENGESAHAN
DRAFT PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA SUKARARA
Waktu              : Sabtu,  27 Desember 2014 
Tempat            : Kantor Desa Sukarara 
Unsur               : Pemerintah Desa, Toga Toma, PKK, Kelompok Laki-Laki Baru Desa Sukarara,     ADBMI 
Pimpinan Sidang    : Ketua BPD Sukarara 
Pemantau    : Wiwin Ayu, SH (Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab. Lotim)
Manual Acara:
a.    Pengantar/ Review Program = ADBMI
b.    Pembukaan = Kepala Desa Sukarara
c.    Pleno Pengesahan = Ketua BPD++++++ Pemandu/Pemantau: Wiwin Ayu, SH
d.    Diskusi
e.    Penutup

Rekam Jejak Diskusi
Pengantar/ Review Program oleh ADBMI:
Sesuai dengan apa yang terdapat pada TOR Kegiatan yang bapak/Ibu terima, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh ADBMI bersama Kelompok Laki-laki baru yang bermitra dengan OXFAM dalam rangka Menekan Praktek Ketidak adilan gender dalam Pengelolaan Migrasi di Komunitas Buruh Migran Pedesaan dengan melakukan Pengorganisasian Laki-Laki Baru, dengan mengambil 6 (enam ) desa sebagai lokasi program. Kehendak sederhana dari program ini adalah pria sebagai mitra hidup perempuan mau mendukung kebangkitan perempuan dalam proses pemberdayaan mereka. Program sendiri sekarang berada pada Proses Finalisasi pembuatan Perdes (Peraturan Desa) BMI yang sensitive Gender. Sehingga pada kesempatan ini kita lebih detail pada pleno item apa yang akan kita bahas dan disepakati berdasarkan kebutuhan serta kekhususan yang ada di Desa Sukarara.
Kami berharap bahwa materi serta pemantapan kapasitas yang bapak/ ibu terima pada sesi kegiatan sebelumnya yakni pada saat workshop penyusunan perdes bias ditularkan pada kegiatan ini, sehingga jika terdapat kekeliruan pada konten Perdes yang akan diplenokan maka bapak/ ibu bisa memberikan tanggapan ataupun masukan yang berharga. Sekali lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan inisiatif terutama pada pembuatan perdes yang sensitive gender, sehingga bapak/ ibu diharapkan bisa mengeksplorasi kekhususan dan pengalaman empiric atas praktek pada program kita selama ini. Karena ini nantinya akan menjadi suatu peraturan desa, maka diharapkan bapak/ibu agak cermat dan lebih teliti terutama pada setiap detail konten yang tertera di dalamnya. Tentunya pada ketetapan isi Perdes ini tidak menjiplak aturan diatasnya atau bertentangan. Sehingga keberadaan perdes kita bisa dipergunakan dan diakui di mata hokum dan pemerintahan.
Untuk memudahkan jalannya sidang pleno, bersamaan dengan ini kita akan difasilitasi oleh ahli dari pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur, sehingga alur dan sistematika prosesnya berjalan secara sistematis. Bapak/ibu juga jangan ragu-ragu bertanya atau memperdalam pengetahuan tentang tata cara pembuatan perdes, karena kita memang menginginkan bahwa kegiatan ini selain kita membicangkan tentang sidang pleno pembuatan perdes, juga lebih menekankan pada proses pembelajarannya dan menggugah desa untuk tidak ragu-ragu mengeluarkan kebijakan inisiatif yang dapat bermanfaat bagi warganya.
Pembukaan Acara Sidang Pleno Pengesahan Draft Perdes Perlindungan BMI yang sensitive Gender (Kepala Desa Sukarara)
Kami Ucapkan Terima Kasih kepada Pihak ADBMI dan lembaga mitranya Oxfam yang selama ini telah mempercayakan kami untuk bekerja tim dalam hal peningkatan pengetahuan warga kami mengenai penekanan ketidakadilan gender pada keluarga BMI melalui gerakan laki-laki baru atau yang biasa kami sebut kelompok laki-laki idaman di komunitas BMI. Harapan kami ke depan, kelompok ini tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga BMI saja, melainkan pada kelompok masyarakat lainnya. Sudah banyak hal yang kami rasakan perubahan setelah masuknya program ini, warga yang sebelumnya selalu akrab dengan kekerasan dalam rumah tangga terutama pada istrinya akibat ketidaktahuannya kini sudah berkurang.
Hal inilah yang menjadi alas an kami melihat bahwa program ini sangat efektif dan cukup kami rasakan kebermanfaatannya. Saya juga merupakan salah satu peserta workshop penyusun perdes yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Satu poin penting yang kami catat pada kesempatan itu adalah bahwa kami selalu mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan warga hanya pada saat terjadinya kasus dan luput kemudian menyusun system perlindungan yang sistematis dan bisa berguna dalam jangka waktu yang lama. Saya ingat, ketika ibu wiwin (nara sumber) menanyakan tentang keberadaan perdes yang sudah dibuat oleh pemerintah desa saat itu, dan ternyata setelah kami renungi bahwa kami belum membuat perdes selain dokumen RPJMDes. ini yang akhirnya menginspirasi kami untuk pelbagai kegiatan yang sudah kami laksanakan untuk kemudian dibuatkan skema kebijakan yang tertuang dalam tulisan-tulisan seperti Perdes-perdes.
Khusus untuk Perdes Perlindungan BMI ini, kami beranggapan bahwa ini adalah momen yang sangat tepat untuk membuat suatu inisiatif. Apalagi sudah ada proses sebelumnya dari keberadaan kelompok laki-laki idaman yang cukup untuk membantu desa dalam implementasi perdes nantinya ke depan.
Kami berharap kerjasama kita ini akan terus berlanjut dan meminta kepada para peserta forum untuk kita terlibat aktif dan serius dalam mengikuti setiap tahapan kegiatan ini. Karna penting menyangkut peraturan yang akan kita buat dan menjadi pedoman melangkah kita pada masa-masa yang akan dating.
Semoga harmonisasi keluarga BMI dan kelompok masyarakat lainnya bisa tetap terjaga dan berkurang angka percekcokan dalam rumah tangga serta kawin cerai. Ini harapan kita bersama. Terima kasih.
Sidang Pleno Peraturan Desa Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal Desa Sukarara dan Keluarganya yang bekerja di Luar Negeri+++++ dipimpin Oleh Ketua BPD Sukarara.
Pimpinan Sidang membacakan terlebih dahulu isi Perde yang dimulai dengan Kop Perdes, Rincian yang meliputi Menimbang, mengingat serta memutuskan dan menetapkan.
Setelah itu, pimpinan sidang membcakan masing-masing per Bab yang dimulai dari Bab I tentang maksud peraturan desa dan variable yang melekat pada peraturan desa tersebut. Pada pointer ini, hamper tidak ada perdebatan dan bejalan mulus. Peserta menyepakati isi dari perdes pada Bab I dan perincian pada masing-masing pointernya. Selanjutnya Pimpinan sidang melanjutkan pada pembacaan Bab II tentang Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup. Khusus pada pasal 3 poin e yakni tentang “menjamin Hak-hak ekonomi, Politik, Budaya, Keselamatan Kerja, Keamanan dan Keselamatan Keluarga TKI/W yang ditinggalkan” terdapat sedikit ada perdebatan mengenai siapa yang menjamin keluarga yang ditinggalkan?. Salah Peserta (Mustafa), mengusulkan perlunya subjek yang lebih khusus dan tidak berlaku umum, sebab bisa saja nantinya akan menjadi bias dan malah yang ada adalah warga yang ditinggalkan terlalu berharap dan tanpa mendapatkan apa-apa. Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang melemparkan pandangan dan usulan peserta dengan meminta pendapat ke peserta forum yang lain. Peserta forum yang lain yakni (Muhadis) menegaskan bahwa ini masih pada tahapan tujuan dan tentunya nanti pada bab berikutnya akan diberikan keterangan penjelas mengenai siapa yang berwenang dalam hal penjaminan ini.
Peserta bersepakat dan pimpinan sidang melanjutkan pembacaan Bab Berikutnya yakni Bab III tentang Perlindungan. Bagian Kesatu Perlindungan Pra Penempatan  pada pasal 5.
Perdebatan lanjutan dan cukup sengit terdapat pada saat pimpinan sidang membacakan pasal 6 yang menuliskan tentang larangan perekrutan Calon TKI terhadap: a. anak laki-laki di bawah umur 18 tahun, kecuali sudah menikah, b. anak perempuan di bawah umur 21 tahun. Yang menjadi bahan perdebatan adalah kata “kecuali” SUDAH MENIKAH. Menurut peserta  yakni Kamaluddin, hamper tidak ada perbedaan umur 18 tahun menikah dengan yang belum menikah, karena ini masalah umur. Terlebih sebelumnya banyak sekali warga yang berangkat di bawah umur dan mendapati masalah. Sehingga pada poin a ini diminta rubahdengan menghapus poin kecualinya. Karena baginya angkatan kerja tetap pada usia 18 tahun ke atas.
Melihat sisi perdebatan ini, akhirnya pimpinan sidang merevisi dan merubahnya berdasarkan serapan dan padangan peserta, yakni a. Anak Laki-laki di bawah Umur 18 Tahun (kelompok yang dilarang untuk direkrut). Sementara pada poin b, perdebatan tidak sesengit poin a, hanya terdapat penitiktekanan pada kejelasan posisi kerja tempat yang bersangkutan bekerja, dikarenakan kelompok perempuan masuk dalam kelompok rentan.
Pimpinan sidang melanjutkan sidang pleno dengan membacakan pasal 7, 8 dan 9. Pada pasal 9 poin d yang menyatakan bahwa “Calon TKI/W Korban kekerasan Fisik, Psikologis dan Kekerasan Seksual, Meninggal Dunia dan Penipuan Selama Pengurusan Dokumen atau selama berada di penampungan akan difasilitasi bantuan hokum atas kasus yang dideritanya oleh pemerintah desa”. Ditambahkan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi pada instansi dan dinas terkait.
Pimpinan sidang melanjutkan bacaan sidang pleno dengan membaca BAB III Bagian Kedua Perlindungan Masa penempatan. Pada pasal 11, tepatnya pada poin 1, “Suami/ Isteri yang sedang menjadi TKI ke Luar Negeri diharuskan Memberi Kabar paling lambat empat Bulan semenjak berangkat ke Luar Negeri”. Poin ini ditambahkan dengan “kepada keluarganya.
Pimpinan sidang kemudian melanjutkan bacaannya sampai selesai dan tidak ada perbedaan yang substansial. Hanya pointer-pointer tambahan yang sudah direvisi harus diperbaiki dan selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya.
Catatan Pantauan (Ibu Wiwin Ayu, SH)
Dari proses awal saya melihat jalannya persidangan sangat demokratis dan pimpinan sidang sangat baik dalam memimpin sidang dan mengajak peserta terlibat aktif. pointer penting yang menjadi catatan saya adalah bahwa pembuatan perdes tidak boleh mencantumkan konten yang tertuang pada peraturan diatasnya. Perdes merupakan kekhususan pada komunitas itu. Jika terdapat kesamaan berarti sama dengan merendahkan aturan hokum di atasnya. Perdes juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, contoh seperti yang diperdebatkan tadi pada saat sidang. Salah satu peserta menyoal tentang keberangkatan anak di bawah umur dalam status menikah. Padahal kan usia menikah 18 tahun ke atas. Jika terdapat di bawah usia tersebut, berarti ada yang melakukan pemalsuan dokumen. Semestinya pengaturan tentang tertib dokumen bisa dibahas pada pointer ini dengan bahasa yang lebih khusus melihat dari kehususan dan perilaku masyarakat setempat.
Berikutnya pada jaminan perlindungan yang sangat umum, sepertinya juga harus lebih didetailkan, apakah memang keluarga yang ditinggalkan mendapat perlindungan dari skema tata kelola remitansi yang baik dari anggota keluarganya yang menjadi TKI, atau memang dijamin oleh pemerintah desa. Atau kalaupun misalnya berasal dari keluarga TKI, bagaimana bentuk atau upaya desa (intervensi) dalam menyelenggarakan jaminan tersebut.
Adapun untuk penambahan konten perdes, bisa juga dimajukan dengan pengelolaan remitansi dengan skema BUMDES, itupun kalau mau ditambahkan.
Walau bagaimanapun saya mengapresiasi sidang pleno ini, dan saya menunggu draft finalnya untuk kami lihat dan analisis. Dan semoga Perdes ini bisa terbentuk sesuai dengan cita-cita kita bersama demi kepentingan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar