SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA SUKARARA
Tempat : Kantor Desa Sukarara
Unsur : Pemerintah Desa, Toga Toma, PKK, Kelompok Laki-Laki Baru Desa Sukarara, ADBMI
Pimpinan Sidang : Ketua BPD Sukarara
Pemantau : Wiwin Ayu, SH (Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kab. Lotim)
Manual Acara:
a. Pengantar/ Review Program = ADBMI
b. Pembukaan = Kepala Desa Sukarara
c. Pleno Pengesahan = Ketua BPD++++++
Pemandu/Pemantau: Wiwin Ayu, SH
d. Diskusi
e. Penutup
Rekam Jejak Diskusi
Pengantar/ Review Program oleh ADBMI:
Sesuai
dengan apa yang terdapat pada TOR Kegiatan yang bapak/Ibu terima, kegiatan yang
dilaksanakan pada hari ini adalah merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan oleh ADBMI bersama Kelompok Laki-laki baru yang bermitra dengan
OXFAM dalam rangka Menekan Praktek Ketidak adilan gender dalam Pengelolaan Migrasi di
Komunitas Buruh Migran Pedesaan dengan melakukan Pengorganisasian Laki-Laki
Baru, dengan mengambil 6 (enam ) desa sebagai lokasi program. Kehendak
sederhana dari program ini adalah pria sebagai mitra hidup perempuan mau
mendukung kebangkitan perempuan dalam proses pemberdayaan mereka. Program
sendiri sekarang berada pada Proses Finalisasi pembuatan Perdes (Peraturan
Desa) BMI yang sensitive Gender. Sehingga pada kesempatan ini kita lebih detail
pada pleno item apa yang akan kita bahas dan disepakati berdasarkan kebutuhan
serta kekhususan yang ada di Desa Sukarara.
Kami
berharap bahwa materi serta pemantapan kapasitas yang bapak/ ibu terima pada
sesi kegiatan sebelumnya yakni pada saat workshop penyusunan perdes bias
ditularkan pada kegiatan ini, sehingga jika terdapat kekeliruan pada konten
Perdes yang akan diplenokan maka bapak/ ibu bisa memberikan tanggapan ataupun
masukan yang berharga. Sekali lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan inisiatif
terutama pada pembuatan perdes yang sensitive gender, sehingga bapak/ ibu
diharapkan bisa mengeksplorasi kekhususan dan pengalaman empiric atas praktek
pada program kita selama ini. Karena ini nantinya akan menjadi suatu peraturan
desa, maka diharapkan bapak/ibu agak cermat dan lebih teliti terutama pada
setiap detail konten yang tertera di dalamnya. Tentunya pada ketetapan isi
Perdes ini tidak menjiplak aturan diatasnya atau bertentangan. Sehingga
keberadaan perdes kita bisa dipergunakan dan diakui di mata hokum dan
pemerintahan.
Untuk
memudahkan jalannya sidang pleno, bersamaan dengan ini kita akan difasilitasi
oleh ahli dari pemerintah daerah kabupaten Lombok Timur, sehingga alur dan
sistematika prosesnya berjalan secara sistematis. Bapak/ibu juga jangan
ragu-ragu bertanya atau memperdalam pengetahuan tentang tata cara pembuatan
perdes, karena kita memang menginginkan bahwa kegiatan ini selain kita
membicangkan tentang sidang pleno pembuatan perdes, juga lebih menekankan pada
proses pembelajarannya dan menggugah desa untuk tidak ragu-ragu mengeluarkan
kebijakan inisiatif yang dapat bermanfaat bagi warganya.
Pembukaan Acara Sidang Pleno Pengesahan
Draft Perdes Perlindungan BMI yang sensitive Gender (Kepala Desa Sukarara)
Kami Ucapkan
Terima Kasih kepada Pihak ADBMI dan lembaga mitranya Oxfam yang selama ini
telah mempercayakan kami untuk bekerja tim dalam hal peningkatan pengetahuan
warga kami mengenai penekanan ketidakadilan gender pada keluarga BMI melalui
gerakan laki-laki baru atau yang biasa kami sebut kelompok laki-laki idaman di
komunitas BMI. Harapan kami ke depan, kelompok ini tidak hanya diperuntukkan
bagi keluarga BMI saja, melainkan pada kelompok masyarakat lainnya. Sudah
banyak hal yang kami rasakan perubahan setelah masuknya program ini, warga yang
sebelumnya selalu akrab dengan kekerasan dalam rumah tangga terutama pada
istrinya akibat ketidaktahuannya kini sudah berkurang.
Hal inilah
yang menjadi alas an kami melihat bahwa program ini sangat efektif dan cukup
kami rasakan kebermanfaatannya. Saya juga merupakan salah satu peserta workshop
penyusun perdes yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Satu poin
penting yang kami catat pada kesempatan itu adalah bahwa kami selalu
mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan warga hanya pada saat terjadinya
kasus dan luput kemudian menyusun system perlindungan yang sistematis dan bisa
berguna dalam jangka waktu yang lama. Saya ingat, ketika ibu wiwin (nara
sumber) menanyakan tentang keberadaan perdes yang sudah dibuat oleh pemerintah
desa saat itu, dan ternyata setelah kami renungi bahwa kami belum membuat
perdes selain dokumen RPJMDes. ini yang akhirnya menginspirasi kami untuk
pelbagai kegiatan yang sudah kami laksanakan untuk kemudian dibuatkan skema
kebijakan yang tertuang dalam tulisan-tulisan seperti Perdes-perdes.
Khusus untuk
Perdes Perlindungan BMI ini, kami beranggapan bahwa ini adalah momen yang
sangat tepat untuk membuat suatu inisiatif. Apalagi sudah ada proses sebelumnya
dari keberadaan kelompok laki-laki idaman yang cukup untuk membantu desa dalam
implementasi perdes nantinya ke depan.
Kami
berharap kerjasama kita ini akan terus berlanjut dan meminta kepada para
peserta forum untuk kita terlibat aktif dan serius dalam mengikuti setiap
tahapan kegiatan ini. Karna penting menyangkut peraturan yang akan kita buat
dan menjadi pedoman melangkah kita pada masa-masa yang akan dating.
Semoga
harmonisasi keluarga BMI dan kelompok masyarakat lainnya bisa tetap terjaga dan
berkurang angka percekcokan dalam rumah tangga serta kawin cerai. Ini harapan
kita bersama. Terima kasih.
Sidang
Pleno Peraturan Desa Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia Asal
Desa Sukarara dan Keluarganya yang bekerja di Luar Negeri+++++ dipimpin Oleh
Ketua BPD Sukarara.
Pimpinan
Sidang membacakan terlebih dahulu isi Perde yang dimulai dengan Kop Perdes,
Rincian yang meliputi Menimbang, mengingat serta memutuskan dan menetapkan.
Setelah itu,
pimpinan sidang membcakan masing-masing per Bab yang dimulai dari Bab I tentang
maksud peraturan desa dan variable yang melekat pada peraturan desa tersebut.
Pada pointer ini, hamper tidak ada perdebatan dan bejalan mulus. Peserta
menyepakati isi dari perdes pada Bab I dan perincian pada masing-masing
pointernya. Selanjutnya Pimpinan sidang melanjutkan pada pembacaan Bab II tentang
Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup. Khusus pada pasal 3 poin e yakni tentang
“menjamin Hak-hak ekonomi, Politik, Budaya, Keselamatan Kerja, Keamanan dan
Keselamatan Keluarga TKI/W yang ditinggalkan” terdapat sedikit ada perdebatan
mengenai siapa yang menjamin keluarga yang ditinggalkan?. Salah Peserta
(Mustafa), mengusulkan perlunya subjek yang lebih khusus dan tidak berlaku
umum, sebab bisa saja nantinya akan menjadi bias dan malah yang ada adalah
warga yang ditinggalkan terlalu berharap dan tanpa mendapatkan apa-apa.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang melemparkan pandangan dan usulan
peserta dengan meminta pendapat ke peserta forum yang lain. Peserta forum yang
lain yakni (Muhadis) menegaskan bahwa ini masih pada tahapan tujuan dan
tentunya nanti pada bab berikutnya akan diberikan keterangan penjelas mengenai
siapa yang berwenang dalam hal penjaminan ini.
Peserta
bersepakat dan pimpinan sidang melanjutkan pembacaan Bab Berikutnya yakni Bab
III tentang Perlindungan. Bagian Kesatu Perlindungan Pra Penempatan pada pasal 5.
Perdebatan
lanjutan dan cukup sengit terdapat pada saat pimpinan sidang membacakan pasal 6
yang menuliskan tentang larangan perekrutan Calon TKI terhadap: a. anak
laki-laki di bawah umur 18 tahun, kecuali sudah menikah, b. anak perempuan di
bawah umur 21 tahun. Yang menjadi bahan perdebatan adalah kata “kecuali” SUDAH
MENIKAH. Menurut peserta yakni
Kamaluddin, hamper tidak ada perbedaan umur 18 tahun menikah dengan yang belum
menikah, karena ini masalah umur. Terlebih sebelumnya banyak sekali warga yang
berangkat di bawah umur dan mendapati masalah. Sehingga pada poin a ini diminta
rubahdengan menghapus poin kecualinya. Karena baginya angkatan kerja tetap pada
usia 18 tahun ke atas.
Melihat sisi
perdebatan ini, akhirnya pimpinan sidang merevisi dan merubahnya berdasarkan
serapan dan padangan peserta, yakni a. Anak Laki-laki di bawah Umur 18 Tahun
(kelompok yang dilarang untuk direkrut). Sementara pada poin b, perdebatan
tidak sesengit poin a, hanya terdapat penitiktekanan pada kejelasan posisi
kerja tempat yang bersangkutan bekerja, dikarenakan kelompok perempuan masuk
dalam kelompok rentan.
Pimpinan
sidang melanjutkan sidang pleno dengan membacakan pasal 7, 8 dan 9. Pada pasal
9 poin d yang menyatakan bahwa “Calon TKI/W Korban kekerasan Fisik, Psikologis
dan Kekerasan Seksual, Meninggal Dunia dan Penipuan Selama Pengurusan Dokumen
atau selama berada di penampungan akan difasilitasi bantuan hokum atas kasus
yang dideritanya oleh pemerintah desa”. Ditambahkan dengan melakukan konsultasi
dan koordinasi pada instansi dan dinas terkait.
Pimpinan
sidang melanjutkan bacaan sidang pleno dengan membaca BAB III Bagian Kedua
Perlindungan Masa penempatan. Pada pasal 11, tepatnya pada poin 1, “Suami/
Isteri yang sedang menjadi TKI ke Luar Negeri diharuskan Memberi Kabar paling
lambat empat Bulan semenjak berangkat ke Luar Negeri”. Poin ini ditambahkan
dengan “kepada keluarganya.
Pimpinan
sidang kemudian melanjutkan bacaannya sampai selesai dan tidak ada perbedaan
yang substansial. Hanya pointer-pointer tambahan yang sudah direvisi harus
diperbaiki dan selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti pada pertemuan
berikutnya.
Catatan Pantauan (Ibu Wiwin Ayu, SH)
Dari proses
awal saya melihat jalannya persidangan sangat demokratis dan pimpinan sidang
sangat baik dalam memimpin sidang dan mengajak peserta terlibat aktif. pointer
penting yang menjadi catatan saya adalah bahwa pembuatan perdes tidak boleh
mencantumkan konten yang tertuang pada peraturan diatasnya. Perdes merupakan
kekhususan pada komunitas itu. Jika terdapat kesamaan berarti sama dengan
merendahkan aturan hokum di atasnya. Perdes juga tidak boleh bertentangan
dengan aturan di atasnya, contoh seperti yang diperdebatkan tadi pada saat
sidang. Salah satu peserta menyoal tentang keberangkatan anak di bawah umur
dalam status menikah. Padahal kan usia menikah 18 tahun ke atas. Jika terdapat
di bawah usia tersebut, berarti ada yang melakukan pemalsuan dokumen.
Semestinya pengaturan tentang tertib dokumen bisa dibahas pada pointer ini
dengan bahasa yang lebih khusus melihat dari kehususan dan perilaku masyarakat
setempat.
Berikutnya
pada jaminan perlindungan yang sangat umum, sepertinya juga harus lebih
didetailkan, apakah memang keluarga yang ditinggalkan mendapat perlindungan
dari skema tata kelola remitansi yang baik dari anggota keluarganya yang
menjadi TKI, atau memang dijamin oleh pemerintah desa. Atau kalaupun misalnya
berasal dari keluarga TKI, bagaimana bentuk atau upaya desa (intervensi) dalam
menyelenggarakan jaminan tersebut.
Adapun untuk
penambahan konten perdes, bisa juga dimajukan dengan pengelolaan remitansi
dengan skema BUMDES, itupun kalau mau ditambahkan.
Walau
bagaimanapun saya mengapresiasi sidang pleno ini, dan saya menunggu draft
finalnya untuk kami lihat dan analisis. Dan semoga Perdes ini bisa terbentuk
sesuai dengan cita-cita kita bersama demi kepentingan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar