NEWS

Label

Sabtu, 18 April 2015

Perdes Desa Timbanuh

SIDANG PLENO PENGESAHAN
DRAFT PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA TIMBANUH
Waktu                   : Selasa,  23 Desember 2014 
Tempat                 : Desa Timbanuh
Hari Selasa, 23 desember 2014
Team ADBMI kembali melakukan peninjauan pengesahan perdes yang di laksanakan di desa timbanuh yang dimana  pada acara pengesahan perdes desa ersebut langsung di buka oleh tokoh masyarakat
 
Acara pun di buka dan di mulai dengan sambutan-sambutan baik itu dari kepala desa, serta team ADBMI
Pembukaan acara oleh tokoh masyarakat
Selanjutnya sambutan dari team ADBMI Mbak Indra Wati yang dalam sambutan nya mengucapkan terimakasih kepada desa timbanuh yang telah memperkenan kan waktunya untuk kami dan salam dari ketua lembaga kami pak Roma Hidayat yang tidak bisa hadir pada kesempatan hari ini karna ada sesuatu hal yang penting sehingga saya di wakilkan untuk meninjau pengesahan perdes ini












Sambutan oleh Team ADBMI Mbak Indra Wati
Selanjutnya sambutan dari ketua BPD Desa Timbanuh
Dalam sambutan nya mengatakan betapa penting nya perdes desa tentang perlindungan BMI ini untuk desa kita karna, dengan adanya perdes desa tentang peraturan BMI ini kita semua bisa mengatur warga kita yang ingin ke luar negeri dan ini akan menjadi peraturan desa yang ke lima untuk Desa Timbanuh.
Setelah perdes ini kita nyatakan sah maka, setiap peraturan-peraturan yang ada pada perdes ini akan kita indahkan dan kita sepakati bersama, artinya warga desa yang ingin pergi ke luar negeri harus mematuhi peraturan desa yang akan kita sepakati bersama
                                                                                                   
  Sambutan ketua BPD Desa Timbanuh

Selanjut nya sambutan dari Kabag hukum Ibu Wiwin
                Ibu Wiwin menyampaikan tentang tata cara dan aturan melakukan peraturan desa yang dimana tata cara dan aturan nya itu harus ada ketua BPD dan anggota nya, serta korban tki dan tokoh – tokoh masyarakat lainya, setelah itu Ibu Wiwin mulai membahas peraturan desa tentang perlindungan BMI untuk Desa Timbanuh.
                Kami dari Kabag hukum akan tetap meninjau desa yang membuat perdes untuk desa, mungkin ini hanya sebagai pengantar saja buat kita semua dan mari kita sama – sama untuk menyelesaikan perdes tentang perlindungan ini dengan seksama agar apa yang perlu di kurangi atau pun di tambah di dalam perdes ini sesuai dengan keadaan Desa Timbanuh
                                                                                                                 

           
  Sambutan dari Kabag Hukum Ibu Wiwin
Selanjut nya sambutan dari Kepala Desa Timbanuh sekaligus sebagai pembuka acara
                  Dalam sambutan nya, kepala desa timbanuh mengatakan perdes desa ini akan menjadi perdes yang ke lima buat desa kita semoga dengan adanya Perdes Desa tentang Perlindungan BMI ini kita bisa mengatur warga kita yang ingin ke luar negeri dan membantunya sebagaimana yang kita akan buat dalam Perdes Desa yang ke lima ini, dan apabila ada yang ingin kita tambahkan maupun yang harus kita kurangi mari kita sama-sama membahas secara rinci agar sesuai dengan keadaan desa kita, karna kita tidak mau setelah ada perdes ini, perekrutan tenaga kerja ke luar negeri tidak di lakukan semaunya oleh para calo yang ingin merekrut di desa kami.
              
                                  Sambutan Kepala Desa Timbanuh sekaligus sebagai pembuka acara
Selanjutnya pembahasan perdes desa yang di pandu oleh Ibu Wiwin dari kabag hukum
                                         Dalam peraturan perdes desa itu harus ada orang yang jadi korban artinya peraturan desa belum di katakan sah bila persyaratan nya belum lengkap
Pembahasan selanjut nya dari segi penulisan, penulisan dalam peraturan perdes desa itu harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan kertas yang di gunakan tidak boleh menggunakan kertas A4 karna dalam aturan perdes desa kertas yang di gunakan adalah kertas legal.
pembahsan selanjut nya mengenai isi dari perdes apa yang perlu di tambahkan dan apa yang perlu di hapus dari perdes desa tersebut
                                                
     
 Pembahsan isi perdes yang di pandu langsung oelh Kabag Hukum Ibu Wiwin
                                                               
            Tanggapan dari Kadus Desa Timbanuh masalah sanksi yang akan di kenakan apabila melanggar         Perdes ini, pembahasan sanksi ini akan di bahas secara detail dan rinci dan harus sesuai dengan kesepakatan kita bersama,
            Tanggapan dari tokoh masyarakat tentang perekrutan terhadap warga desa Timbanuh yang masih banyak terjadi di desa kami, dalam tanggapan nya mengatakan bagaimana solusi untuk mencegah perekrutan yang ada pada desa kita ini agar para calo yang merekrut di desa kami tidak sewena – wena nya,
            Tanggapan ini di tanggapi langsung oleh Ibu Wiwin yang mengatakan, perekrutan calo yang tanpa melapor ke desa serta mendaftar harus di cegah karna peraturan desa yang kita sahkan sekarang ini tidak boleh lagi ada perekrutan dari calo tanpa ijin dari kepala desa Timbanuh dan apabila terjadi maka Desa berhak memberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang telah kita sepakati bersama
                                
                         Dan akhirnya sidang pleno pengesahan darft perdes di sahkan oleh ketua BPD serta kepala Desa timbanuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar