SIDANG
PLENO PENGESAHAN
DRAFT
PERDES PERLINDUNGAN BMI SENSITIF GENDER
DESA
LABUHAN LOMBOK
Waktu : Kamis, 17 Desember 2014
Tempat :
Desa Labuhan Lombok
Hari kamis, 17 Desember 2014
ADBMI melakukan peninjauan Sidang Pleno Pengesahan
Draft Perdes Perlindungan BMI di Desa Labuhan Lombok, yang dimana pada acara perdes
desa itu di hadiri oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat lainya,
Acara perdes desa di
buka langsung oleh anggota BPD yang dalam sambutan nya mengatakan, perdes desa
ini sangat penting karna, dengan adanya
perdes desa tentang perlindungan BMI ini kita sebagai warga desa Labuhan Lombok
bisa mengetahui apa peraturan – peraturan yang telah kita sepakati bersama,
agar warga desa kita tidak melakukan dengan semau – maunya untuk ke luar
negeri.
Ucapan terimakasih
juga dari team ADBMI yang senantiasa membina Desa kami, kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada team ADBMI atas pembinaan nya kepada Desa kami,
Pembukaan acara oleh anggota BPD
desa Labuhan Lombok
Selanjunt nya
sambutan dari Kepala Desa Labuhan Lombok
yang dalam sambutan nya mengatakan, perdes desa ini sangat penting untuk desa
kita agar para calo yang mau merekrut calon TKI dari desa kita mengetahui apa
peraturan – peraturan yang telah kita buat bersama – sama pada kesempatan hari
ini.
Kami mengundang
bapak/ibu ke sini untuk sama-sama kita membahas isi dari perdes ini yang dimana
pada draft pedes ini banyak sekali kekurangan atau pun tambahan yang ingin kita
tambahkan sebelum di sahkan nya perdes desa ini,
Sambutan dari kepala desa labuhan Lombok
Selanjut nya sambutan dari team ADBMI pak
Syahrudin yang dalam sambutan nya menyampaikan ucapan terima kasih kepada desa Labuhan
Lombok yang telah memeberikan kesempatan kepada saya dan salam ketua ADBMI
Lombok Timur pak Roma Hidayat yang tidak bisa hadir di hadapan kita semua.
Pak sahrudin menyampaikan tentang tata cara
dan aturan dalam melakukan siding pleno perdes yang dimana dalam aturan
tersebut harus meliputi Ketua BPD dan anggotanya serta tokoh masyarakat lain
nya,
Sambutan
dari team ADBMI Lombok timur pak syahrudin
Acara selanjut nya
yaitu pembacaan draft modul perlindungan BMI yang di baca oleh Kepala Desa
Labuhan Lombok.
Sambil menunggu
datang nya ibu Wiwin dari Kabag Hukum pak Kepala Desa Labuhan Lombok mulai membaca peraturan desa satu demi satu,
dalam pembacaan draft perdes tersebut ada tanggapan dari tokoh masyarakat, yang
dimana tanggapan nya tersebut mengatakan, bagaimana kalau jangan di baca semua,
artinya kita di sini telah memegang modul satu persatu, kalau semua di baca itu
akan membuang waktu saja, bagaimana kalau mana yang tempat kita tidak paham itu
yang kita pertanyakan,
Dan tanggapan
tersebut langsung di tanggapi oleh anggota BPD Desa Labuhan Lombok, peraturan
perdes memang seperti itu, harus di baca dulu, kalau semua sudah di baca baru
kita bertanya dimana tempat kita gag paham.
Pembacaan
perdes oleh kepala desa labuhan Lombok
Lagi ada tokoh masyarakat yang menanggapi
tentang pembacaan draft modul perdes,tanggapan dari tokoh masyarakat yang
mengatakan, kalau bisa pak Kepala Desa jangan membacakan karna kami semua di
sini sudah memegang modul draft nya artinya kami di sini sudah membaca isi dari
daraft ini, kalau semua nya di baca terus draft yang di bagikan kepada kami
artinya apa, kalau bapak Kepala Desa ingin membacakan semua kenapa kami di kasi
draft, tanggapan ini di perjelas lagi oleh team ADBMI pak Sahrudin yang dalam
tanggapan nya mengatakan, peraturan memang seperti ini, dalam suatu sidang
pleno, harus di baca dulu oleh kepala Desa baru kita menanggapi, apakah kita
sepakati atau tidak, nah kalau kita tidak sepakat, bagaimana selanjut nya, dan
ini sudah memang ketentuan, dan tata cara dalam pengesahan draft perdes
Tanggapan
dari anggota BPD tentang perdes yang memang harus di baca dahulu baru boleh
berkomentar
Tokoh masyarakat
menanggapi tentang wanita yang berumur 21 tahun baru boleh pergi ke luar
negeri,dalam tanggapan nya mengatakan, apakah ini tidak terlalu tua sedangkan
laki – laki yang berumur 18 tahun boleh pergi, karna ini sering terjadi desa
kita kalau perempuan di bawah umur 21 tahun banyak yang pergi ke luar negeri nah
bagaimana cara kita untuk mencegah hal seperti ini, kalau laki-laki di bolehkan
pergi sedangkan wanita tidak di perbolehkan.
Tanggapan dari tokoh masyarakat tentang
perempuan yang umur kurang dari 21 tahun yang tidak boleh pergi ke luar negeri
Dalam tanggapan tersebut di tanggapi oleh
team ADBMI pak syahrudin yang mengatakan,
perempuan yang di maksud dalam perdes itu adalah perempuan yang sudah
dewasa artinya, perempuan yang sudah kuat mental nya yang sudah berumur 21 tahun, dan boleh
pergi ke luar negeri kecuali dia sudah menikah, umur berapa pun boleh pergi ke
luar negeri asalkan dia sudah menikah, dan memang sudah ketentuan dari atas
juga, kalau wanita yang boleh pergi ke luar negeri itu sudah berumur 21 tahun,
kita tidak bisa mengubah sesuai dengan peraturan yang sudah ada,
Tanggapan
dari pak syahrudin dari team ADBMI
Tanggapan dari tokoh masyarakat juga tentang
anak yang masih bestatus pelajar tidak boleh ke luar negeri, tanggapan ini di
ungkapkan oleh bapak kadus Desa Labuhan Lombok yang warganya banyak yang masih
anak-anak pergi ke luar negeri, bagaimana solusi kita untuk mencegah hal
tersebut kata Pak Kadus Desa Labuhan Lombok. Dari tanggapan tersebut langsung
di tanggapi oleh Ketua BPD Desa Labuhan Lombok, dalam tanggapan nya mengatakan,
makanya kita berkumpul seperti ini untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, kita mengundang
bapak/ibu ke sini untuk membahas peraturan desa yang akan kita buat sesuai
kesepakatan kita bersama yang dimana dalam perdes ini akan kita bahas secara
rinci, mana yang perlu kita tambahkan dan mana yang harus kita kurangi dalam
perdes ini,
Tanggapan dari tokoh masyarakat tentang
suami atau istri yang di tinggal bekerja di luar negeri tanpa ijin tertulis
dari suami atau istri yang bersangkutan tidak boleh ke luar negeri, tanggapan
ini di ungkapkan oleh tokoh masyarakat Desa Labuhan Lombok yang dimana warganya
banyak sekali terjadi hal seperti ini, suami masih di Malaysia tapi istrinya
pergi ke luar negeri juga sedangkan si istri belum mendapat ijin dari suami,
bagaimana cara kita menangani hal seperti ini, dalam tanggapan ini di tanggapi
langsung oleh Kepala Desa Labuhan Lombok yang dalam tanggapan nya mengatakan,
setelah perdes ini kita sahkan maka peraturan-peraturan yang kita sahkan ini
tidak boleh kita langgar, bila ada yang mau pergi ke luar negeri tapi belum ada
ijin dari suami atau pun istri maka kita tidak boleh memberikan nya pergi, bila
tetap ingin pergi, maka akan di kenakan sanksi seperti yang kita sepakati
bersama pada hari ini, tanggapan tersebut di tambahkan oleh ketua BPD yang
tambahan nya mengatakan, ijin tersebut harus di sahkan di kantor desa, karna
takut terjadi penipuan, oleh karna itu, bila ada masyarakat kita yang ingin
minta ijin harus pergi ke kantor Desa dan di sahkan langsung oleh Kepala Desa
untuk menghindari penipuan atau pemalsuan
Tanggapan dari warga Desa tentang bagi yang
belum menikah dan/atau berstatus janda harus mendapat ijin dari orang tua/wali
yang sudah di konfirmasi oleh pemerintah desa, dalam tanggapan nya mengatakan
bagaimana jika seorang janda yang tidak mempunyai orang tua, apakah perlu juga
surat ijin supaya bisa ke luar negeri, sedangkan orang tuanya sudah meninggal.
Tanggapan tersebut di tanggapi oleh Kepala Desa yang dalam tanggapan nya
mengatakan, harus mempunyai ijin, bila orang tuanya sudah tidak ada maka dia
harus meminta ijin kepada keluarganya, dan ijin nya juga harus di sahkan di
kantor desa, bila ada yang pergi tanpa ada ijin dari kantor Desa maka akan di
kenakan sanksi sesuai dengan ke sepakatan kita.
Tanggapan dari tokoh masyarakat tentang
Setiap orang dan/atau badan yang akan melakukan perekrutan tenaga Kerja ke Luar
Negeri harus mendaftar dan melaporkan diri ke Pemerintah Desa, dalam tanggapan
nya mengatakan, bagaimana cara kita mencegah hal seperti ini, sedangkan Desa
kita ini banyak sekali calo yang merekrut warga desa kita secara diam dan tidak
melapor kepada pemerintah desa, dalam tanggapan ini di tanggapi oleh ketua BPD
Desa Labuhan Lombok yang dalam tanggapan nya mengatakan, oleh karna itu kita
kumpul di sini untuk membahas hal-hal seperti ini, bagaimana cara kita agar
warga desa kita tidak di rekrut sembarangan oleh para calo yang seperti ini,
setelah perdes ini kita sahkan dan masih terjadi seperti ini, maka kita akan
mengenakan sanksi kepada calo tersebut dengan apa yang kita sepakati bersama,
maksud dari kami agar warga desa kami aman untuk bekerja di luar negeri bila
mana nanti terjadi sesuatu kepada warga desa kami, kami sebagai pemerintah desa
tau dan bisa menyelesaikan nya
Tanggapan dari warga desa Desa Labuhan
Lombok tentang setiap warga yang ingin menjadi tenaga kerja ke luar negeri
terlebih dahulu harus melakukan rapat keluarga yang di fasilitasi oleh
pemerintah desa atau lembaga sosial desa peduli buruh migran, dalam tanggapan
nya mengatakan, apakah ini perlu untuk warga desa untuk mendatangkan pemerintah
desa apakah ini tidak terlalu berat, bagaiman kalau kepala desa tidak bisa
hadir dalam hal tersebut, apakah hal seperti ini akan membuat warga desa kita
tidak di perbolehkan berangkat, tanggapan ini langsung di tanggapi oleh kepala
desa labuhan Lombok yang mengatakan, maksud dari hal tersebut adalah, agar
warga desa kita yang ingin pergi ke luar negeri agar bisa mengetahui apa
penyebab keberangkatan nya, maksud nya supaya warga desa kita yang mau pergi
menyadari kalau dia pergi ke luar negeri karna ada tujuan, agar ke uangan nya terjaga,
karna kebanyakan warga desa kita yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk
membayar hutang malah menambah utang, maka dari itu rapat warga ini perlu di
lakukan supaya dia tau apa tujuan nya pergi ke luar negeri
Pembacaan draft perdes desa di
lanjutkan oleh kepala Desa Labuhan Lombok dan tidak lama kemudian Ibu Wiwin dari
Kabag Hukum telah tiba di acara,
Sambutan dari Kabag Hukum Ibu
Wiwin
Dalam sambutan nya
mengatakan betapa penting nya perdes desa ini di buat karna, dengan adanya
perdes desa ini maka kita bisa mengatur warga kita untuk ke luar negeri,
sehingga kita bisa melawan hal – hal yang tidak kita inginkan.
Tanggapan –
tanggapan dari warga desa tentang perekrutan dan pra penempatan di jelaskan
oleh Ibu wiwin serta penambahan sanksi yang di sepakati bersama – sama,
Pengesahan draft
perdes desa labuhan Lombok di pandu langsung oleh Kabag Hukum Ibu Wiwin sampai
selesai acara dan pengesahan nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar